KARAWANG, iNews.id - Seorang buruh lepas AW (58) di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang kembali berulah dengan mencabuli 5 bocah hingga berkali-kali. Padahal, AW baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun untuk perkara pencabulan.
Kali ini kelima bocah itu merupakan anak-anak dari tetangganya. Kasus ini pun kembali membuat geger warga setempat.
Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Wicaksono mengatakan, polisi menangkap tersangka AW setelah mendapat laporan dari para orang tua korban. Dalam laporannya orang tua korban menyebut tersangka AW melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami langsung menangkap tersangka AW setelah mendapat laporan orang tua korban. Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan langsung kami tahan," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023).
Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AW mencabuli korbannya dengan mengiming-imingi korbanya dengan permen atau uang. Korban yang sudah terpedaya kemudian diajak ke rumah tersangka dan dicabuli. Jika tidak di rumah tersangka, korban dicabuli di sejumlah tempat yang masih berada di lingkungan perumahan.
"Antar tersangka dan korbannya yang masih di bawah umur itu saling kenal karena tinggal di perumahan yang sama. Korban yang masih anak di bawah umur tidak mengetahui niat jahat tersangka," katanya.
Wirdhanto mengatakan, aksi cabul yang dilakukan tersangka akhirnya terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Ketika ditanyakan akhirnya korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka.
"Kemudian para orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Setelah dapat laporan itu kami langsung menindak lanjuti dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Kami langsung melakukan penahanan setelah mendapatkan bukti kuat tersangka sudah melakukan pencabulan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait