"Bahasa lain yang kasar apa? Saya sudah punya buktinya lho. Anda tidak bisa mengelak. Sampaikan! Saya ingin dengar dari Anda!," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Anjxx. XXXXXXXX!" jawab pria yang diduga debt collector tersebut.
"Terus apa lagi? Itu handphone Anda yang digunakan untuk meneror Tedy Mulyana (TM)?" tanya Kombes Pol Arif Rahman.
Pertanyaan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar itu dijawab anggukan kepala oleh pria yang diduga debt collector pinjol ilegal. "Betul pak," ujarnya.
"Penyidik gimana confirm? Cocok? Good. Jadi kita sudah tidak ragu lagi para pelaku ini melanggar UU ITE," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan satu debt collector atau penagih sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sedangkan puluhan karyawan lainnya dipulangkan ke Yogyakarta.
Editor : Agus Warsudi
Bahaya Pinjol Ilegal ciri-ciri pinjol ilegal gerebek pinjol izin pinjol pinjol pinjol ilegal korban pinjaman online pinjaman online pinjaman online ilegal Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait