BANDUNG, iNews.id - Para terduga kolektor atau penagih pinjaman online (pinjol) ilegal dibawa ke Polda Jabar. Mereka diangkut menggunakan dua bus dan truk pengendalian massa (dalmas) Polda DIY.
Rombongan para terduga kolektor pinjol ilegal tersebut dikawal ketat oleh anggota Satbrimob Polda DIY bersenjata laras panjang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Dari 83 terduga kolektor, terlihat sejumlah wanita yang dipekerjakan oleh beberapa perusahaan pinjol ilegal yang ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Sambirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 12.45 WIB. Setelah tiba, para terduga pelaku kolektor pinjol ilegal tersebut dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar untuk diperiksa. Selain itu, petugas juga mengangkut komputer dan peralatan lain.
Editor : Agus Warsudi
pinjaman online korban pinjaman online pinjaman online ilegal Utang Pinjaman Online Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait