Personel Brimob Polda DIY bersenjata laras panjang mengawal para terduga kolektor pinjaman online ilegal yang dibawa ke Mapolda Jabar. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Para terduga kolektor atau penagih pinjaman online (pinjol) ilegal dibawa ke Polda Jabar. Mereka diangkut menggunakan dua bus dan truk pengendalian massa (dalmas) Polda DIY.

Rombongan para terduga kolektor pinjol ilegal tersebut dikawal ketat oleh anggota Satbrimob Polda DIY bersenjata laras panjang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Dari 83 terduga kolektor, terlihat sejumlah wanita yang dipekerjakan oleh beberapa perusahaan pinjol ilegal yang ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Sambirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 12.45 WIB. Setelah tiba, para terduga pelaku kolektor pinjol ilegal tersebut dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar untuk diperiksa. Selain itu, petugas juga mengangkut komputer dan peralatan lain.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network