AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, modus operandi kejahatan ketiga pelaku, mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Sebelum beraksi, mereka mengawasi situasi. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kunci motor dan membawa kabur kendaraan itu.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit motor merek Honda Vario. Ketiga tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," ujar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap kasus curanmor pelaku curanmor spesialis curanmor tersangka curanmor Kabupaten Sukabumi sukabumi polresta sukabumi
Artikel Terkait