Tiga anggota geng motor di Sukabumi berhasil ditangkap polisi setelah membacok korban hingga tewas. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Zainal menjelaskan, pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network