Setelah kejadian itu viral, kata Kombes Pol Wibowo, T menyerahkan diri ke Polres Ciamis. Proses hukum pun dilakukan.
Penyidik Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Ciamis menetapkan T sebagai tersangka. T dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
ditlantas polda jabar dirlantas polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Konvoi motor gede hobi motor gede motor gede moge bmw konvoi moge
Artikel Terkait