T (kaus oranye, lingkaran merah) dihadirkan saat Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menggelar konferensi pers kasus moge tabrak santri. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Setelah kejadian itu viral, kata Kombes Pol Wibowo, T menyerahkan diri ke Polres Ciamis. Proses hukum pun dilakukan. 

Penyidik Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Ciamis menetapkan T sebagai tersangka. T dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network