Polisi memeriksa moge yang menyerempet santri di Ciamis. Pengendara moge berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - T, pengendara motor gede (moge) yang menyerempet Yayat Riyadul Hidayat (22), santri, di Jalan Raya Sukahaji, Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, telah terjadi kecelakaan di Jalan Raya Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (27/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kecelakaan itu melibatkan dua motor, yaitu, Yamaha Aerox berpelat nomor polisi D 5101 ZDN dengan motor  Piaggio Moto Guzzi California 1.400 Cc berpelat nomor B 4363 SZI. Kendaraan ini berkategori motor gede atau dikenal moge memiliki CC 1.400," kata Dirlantas Polda Jabar di Mako Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Wibowo, T, pengendara moge berangkat dari Jakarta bersama 16 temannya menghadiri kegiatan 50Th Wings Day HDCI Bandung di Kabupaten Pangandaran.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network