Valencya dalam sidang replik yang dibacakan tim JPU. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

"Menurut peraturan perundang-undangan jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian. Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap terdakwa (Valencya)," ujar JPU.

"Perubahan tuntutan tersebut didasarkan pada subjektivitas penuntut umum dan tidak dilandasi keadilan objektivitas di mana kehidupan sosial terdakwa Valencya yang kami pandang sudut sosiologis dan psikologis dan tekanan perbuatan saksi korban yaitu suaminya sendiri membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa," tuturnya.

Dalam persidangan itu, jaksa juga membacakan ringkasan isi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum dan Valencya berjudul 'habis gelap terbitlah kriminalisasi'. Pleidoi itu dibacakan Valencya dalam sidang pekan lalu.

Selain itu, Jaksa menyebut korban pelapor Chan Yu Ching,  mantan suami Valencya, disebut mengalami gangguan psikis. Namun, jaksa menilai bahwa Valencya juga turut mengalami gangguan psikis. "Tidak hanya saksi korban yang terganggu psikisnya, tapi terdakwa juga menanggung penderitaan dan keguncangan psikis," ucap JPU.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network