Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Erwin Syahduddi berdiskusi dengan kliennya atas putusan hakim. "Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait