BANDUNG, iNews.id - Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga divonis 2 tahun penjara. Namun pertimbangan majelis hakim menilai petinggi sunda empire mempunyai gagasan perdamaian.
Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
"Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Selain itu, ketiga terdakwa yang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong juga bersikap sopan dalam persidangan. "Kemudian tidak ada motif ekonomi," tambahnya.
Sedangkan hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat. "Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," kata Benny.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait