"Pak AU (Anas Urbaningrum) pagi-pagi ke Bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas Sukamiskin. Beliau minta pembebasan bakda Asar,” ujar Kunrat Kasmiri.
Kalapas Sukamiskin memastikan tidak ada perlakuan khusus Lapas Sukamiskin kepada Anas. Aktivitas Anas Urbaningrum menjelang bebas pun masih menjalani program pembinaan.
Anas dengan status CMB, tutur Kalapas Sukamiskin, berarti belum sepenuhnya bebas. Dia harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan.
“CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke Bapas,” tutur Kalapas Sukamiskin.
Diketahui, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Editor : Agus Warsudi
kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung anas urbaningrum
Artikel Terkait