"Saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya menyampaikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya sebagai warga negara. Saya kooperatif. Saya datang atas panggilan pihak polda jabar, maka saya datang kemari," tuturnya.
"Terus saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk ketidakadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap Habib Bahar.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.
"Maka, jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara. Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan. Jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," tutur Habib Bahar.
Editor : Agus Warsudi
polda jabar mapolda jabar Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith
Artikel Terkait