Tersangka HS yang menerobos Mapolresta Tasikmalaya diperiksa polisi. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

Pelaku HS sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan Mapolresta Tasikmalaya dan melawan petugas. HS dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 356, Pasal 213, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.

Seperti diketahui, HS mengendarai minibus APV hitam bernomor polisi D 1783 X menabrak pintu gerbang dan menerobos ke dalam Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2020) dini hari.

Tak hanya itu, setelah keluar dari mobil, HS masuk ke markas Polresta Tasikmalaya sambil berteriak, "Besok kiamat!". Pelaku kemudian berusaha merebut senjata api salah satu anggota polisi yang sedang piket jaga malam. Beruntung petugas sigap mengamankan pelaku.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network