"Saat korban berontak, tangan korban nenek Karmah terus dipegangi oleh pelaku. Beruntung, nyawa korban bisa diselamatkan karena saat kejadian datang warga yang mendengar jeritan korban," kata Kapolsek Cineam AKP Dede Darmawan.
Akibat perbuatannya, ujar AKP Dede Darmawan, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota. Sansi dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka Sandi terancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sandi (20), ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap nenek Karmah (72) di Kampung Sukahurip RT 011/003, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku Sandi yang merupakan cucu dari nenek Karmah, membekap wajah korban yang sedang tidur dengan bantal.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait