Warga Kampung Sedong Kaler menunjukkan lokasi pembakaran pakaian milik NN, wanita yang diduga bersuami dua. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), dan diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya. Padahal antara NN dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.

Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network