Hendi alias Abah Heni memperkosa 10 anak selama 5 tahun, sejak 2017 hingga 2021. Modusnya, Abah Heni mencari kutu di rambut korban.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Hendi alias Abah Heni, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)  Bandung lantaran terbukti memperkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, terungkap modus operandi terpidana leluasa memperkosa bocah perempuan selama 5 tahun, sejak 2017 hingga 2021.

Dalam amar putusan PN Cibadak yang dimuat website Mahkamah Agung (MA) dilihat pada Selasa (26/4/2022), terpidana memperdaya pelaku dengan modus mencari kutu. Seperti yang dilakukan terpidana Abah Heni terhadap satu korban pada 2020. 

Saat itu, korban sedang bermain dengan anak terpidana. Korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah. Pelaku menarik tangan korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)'. 

Terpidana Abah Heni menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa. Setelah itu, terjadilah pencabulan terhadap korban. Korban yang saat itu berusia 11 tahun merasa tak nyaman dan pamit pulang. Namun terdakwa sempat melarang dengan menarik baju anak korban. 

Setelah kejadian pertama itu, korban tersebut berkali-kali dicabuli. Dalam dokumen putusan disebutkan korban berusia 11 tahun tersebut telah enam kali menjadi korban kebiadaban Abah Heni. 

Selain kepada korban 11 tahun, modus cari kutu ini juga dilakukan pelaku Abah Heni terhadap enam korban lain. Terdakwa berulang kali menggunakan modus ini untuk melampiaskan nafsu bejatnya. 

Modus lain, pelaku Abah Heni mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Dokumen putusan PN Cibadak menyebutkan, modus ini dilakukan terpidana Abah Heni terhadap dua korban. 

Sedangkan beberapa korban juga diiming-iming uang. Kepada korbannya dan pelaku Abah Heni mengancam agar tak membocorkan perbuatan biadabnya kepada orang lain. 

Akibat kebiadabannya itu, Abah Heni hanya divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Cibadak. Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding ke PT Bandung. 

Setelah melalui proses, akhirnya majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati terhadpa Abah Heni sekaligus menganulir putusan PN Cibadak. Vonis hukuman mati dijatuhkan dalam sidang yang digelar di PT Bandung pada Selasa (26/4/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yuli Heryati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.

Terpidana Hendi alias Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network