Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP Firdaus Iskandarsyah mengatakan, kronoligi penangkapan, setelah menerima laporan dari resepsionis hotel, petugas Polsek Lengkong langsung menuju ke lokasi.
"Jadi, saat si pelaku dilaporkan oleh pihak hotel, tersangka mencoba melarkan diri. Kebetulan ada linmas di sana, ditahan oleh linmas. Beberapa menit kemudian kami datang ke lokasi, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi hotel tersebut," kata AKP Firdaus.
Dari peristiwa ini, ujar Firdaus, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio Satya nopol D 1453 AEB warna hitam dan handphone milik korban Wendy Jaya Saputra, warga Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. "Diamankan pula sebilah pisau dapur bergagang merah dan handphone warna hitam milik pelaku," ujar Kanit Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku Adam Akbar Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
driver taksi online mobil taksi online perampokan taksi online pengemudi taksi online sopir taksi online taksi online begal sadis begal sadis ditangkap polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait