Mobil milik sopir taksi online Wendy yang jadi korban pembegalan oleh tersangka Adam. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Peristiwa pembegalan terhadap sopir taksi online yang dilakukan Adam Akbar Mulyadi (23) bikin geger warga Kota Bandung. Saking paniknya melihat korban bersimbah darah, Adam justru membawa korban check in ke sebuah hotel di kawasan Lengkong Besar, Cikawao, Bandung.

Perampokan atau pembegalan itu diakui Adam telah dua hari dia rencanakan. Untuk itu, Adam membawa sebilah sangkur. Kejahatan tersebut baru satu kali dia lakukan. 

Namun pengakuan Adam masih didalami petugas. Sebab tak menutup kemungkinan, tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di kota atau daerah lain.

Kepada petugas tersangka Adam mengaku mengincar mobil dan hanphone milik korban Wendy Jaya Saputra (56). Mobil Honda Brio Satya nopol D 1453 AEB warna hitam mutiara keluaran 20165 dan handphone.

Saat ini, mobil dan hanphone milik korban tersebut diamankan di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, sebagai barang bukti. Sedangkan korban Wendy, warga Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit.

Korban Wendy mengalami luka cukup parah akibat ditusuk senjata tajam jenis sangkur oleh pelaku Adam. Sangkur tersebut mengenai pembuluh vena di lengan kiri korban.

"Jika tak segara ditolong, korban bisa saja kehilangan nyawa akibat kehabisan darah. Sebab, tusukan senjata tajam pelaku mengenai pembuluh vena sehingga darah terus mengalir keluar," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP Firdaus Iskandarsyah, Selasa (20/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembegalan yang dilakukan Adam terhadap sopir taksi online Wendy terjadi pada Kamis (15/4/2021) sore. Aksi pembegalan yang menimpa korban Wendy Jaya Saputra ini berawal dari pelaku memesan taksi online.

Pelaku hendak pulang dari salah satu hotel di Pasirkaliki dengan tujuan ke Jalan Sasakgantung. Kemudian di tengah perjalanan, pelaku Adam beralasan akan menjemput pacarnya.

"Namun pacarnya tidak datang, pelaku kembali ke tujuan awal (Jalan Sasakgantung). Jadi dari awal pelaku ini modusnya sudah tidak baik, berubah-ubah tempat (tujuan)," ujar AKBP Adanan.

Kasatreskrim menuturkan, saat tiba di lokasi kejadian sekitar Mekarwangi, di jalan buntu, pelaku Adam mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan. Kemudian, Adam mengancam membunuh dan menusuk pergelangan tangan kiri korban.

"Korban Wendy menderita luka cukup dalam. Kemudian barang-barang korban diambil, termasuk handphone, dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk taksi online," tutur Kasatreskrim.

Kemudian dari Mekarwarngi, pelaku dan korban pegi ke salah satu hotel di wilayah lengkong untuk check in. Resepsionis curiga melihat salah satu tamunya dalam kondisi bersimbah darah sehingga melaporkannya ke Polsek Lengkong.

Kemudian Kanit Lengkong AKP Firdaus Iskandarsyah beserta tim bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit untuk segera diobati. 

Disinggung tentang alasan pelaku mengajak korban mengajak check in ke hotel, Kasatreskrim mengemukakan, pelaku Adam mengaku panik saat melihat korban bersimbah darah.

AKBP Adanan menegaskan antara pelaku Adam dengan korban Wendy tidak saling mengenal. Hubungan mereka hanya pelanggan dan supir taksi online.

"Kenapa (pelaku membawa korban ke hotel) ke hotel, sedang didalami oleh penyidik. Namun kemungkinan pelaku panik, dibawa ke hotel tersebut untuk memikirkan apa langkah selanjutnya," ujar Kasatreskrim. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP Firdaus Iskandarsyah mengatakan, kronoligi penangkapan, setelah menerima laporan dari resepsionis hotel, petugas Polsek Lengkong langsung menuju ke lokasi. 

"Jadi, saat si pelaku dilaporkan oleh pihak hotel, tersangka mencoba melarkan diri. Kebetulan ada linmas di sana, ditahan oleh linmas. Beberapa menit kemudian kami datang ke lokasi, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi hotel tersebut," kata AKP Firdaus.

Dari peristiwa ini, ujar Firdaus, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio Satya nopol D 1453 AEB warna hitam dan handphone milik korban Wendy Jaya Saputra, warga Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. "Diamankan pula sebilah pisau dapur bergagang merah dan handphone warna hitam milik pelaku," ujar Kanit Reskrim. 

Akibat perbuatannya, pelaku Adam Akbar Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network