Para pelaku tawuran maut di Kota Cirebon yang ditangkap polisi. (Foto: Fathnur Rahman)

Empat pelaku lain yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat orang yang buron itu merupakan otak dari aksi tawuran tersebut. Satu dari empat DPO itu yang membacok korban hingga tewas.

Dua kelompok pemuda ini sengaja memancing kelompok lain untuk melakuan aksi tawuran. Mereka, kata Asti, terdiri dari beberapa kelompok yang bergabung membentuk aliansi.

Selain kelompok itu, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota juga mengantongi tiga akun media sosial. 

Motif aksi tawuran itu, mereka cari panggung. Namun dari beberapa kali tawuran, baru kali ini jatuh korban tewas.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan/atau 338, dengan ancaman hukuman 12 tahun atau 15 tahun. 

Sedangkan untuk pelaku yang masih dibawah umur, mereka bakal dijerat pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network