Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto memberikan keterangan terkait nasib Yuni Purwanti Kusuma Dewi, eks Kapolsek Astanaanyar. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Yuni Purwanti Kusuma Dewi, eks Kapolsek Astanaanyar yang terbukti mengonsumsi sabu, telah menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian. Saat ini, Yuni Purwanti Kusuma Dewi bukan lagi anggota Polri. 

Diketahui, Yuni Purwanti Kusuma Dewi saat masih menjabat Kapolsek Astanaanyar mengonsumsi sabu bersama 11 anggotanya pada Februari 2021. Mereka digerebek oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar.

Akibat kasus itu, Yuni Purwanti dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Setelah menjalani serangkaian sidang kode etik, akhirnya Bid Propam Polda Jabar memutuskan memecat dan mem-PTDH Yuni Purwanti.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah di-PTDH. Sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, Yuni Purwanti Kusuma Dewi sempat mengajukan banding ke Propam Mabes Polri.

Namun pengajuan bandingnya, kata Kabid Propam Polda Jabar, ditolak oleh Propam Mabes Polri. "Untuk kasus yang eks Kapolsek Astanaanyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH. Artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Jabar, Rabu (29/12).

Selama 2021, ujar Kombes Pol Yohan Priyoto, sebanyak 19 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar telah dipecat atau dikenakan PTDH. Mereka sebagian besar melakukan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan sisanya disersi dan indisipliner.

"Jumlah anggota yang di-PTDH pada 2021 lebih rendah dibanding 2020. Pada 2020, jumlah anggota yang di-PTDH sebanyak 26 orang. Artinya jumlah pelanggaran oleh anggota pada 2021 ini turun," ujar Kombes Pol Yohan Priyoto.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana megatakan, bakal menindak tegas anggota Polri di jajaran Polda Jabar yang dinilai menyalahgunakan wewenang, melakukan tindak pidana, indisipliner, mengabaikan tanggung jawab, dan kewajiban sebagai anggota Polri. 

Akan tetapi, di sisi lain bila ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian. "Polisi adalah milik masyarakat," kata Kapolda Jabar di acara sama. AGUS WARSUDI


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network