Operasi Patuh Jaya 2022 ini dimulai sejak Senin (13/6/2022) selama 14 hari ke depan. Dengan memuat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian di antaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan Roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan roda 2.
Editor : Agus Warsudi
TAG
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kapolrestabes bandung kota bandung operasi patuh Operasi Patuh 2022 Operasi Patuh Lodaya 2022
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kapolrestabes bandung kota bandung operasi patuh Operasi Patuh 2022 Operasi Patuh Lodaya 2022
Artikel Terkait