FAGI memberi catatan soal PPDB di Jawa Barat selama 2021. Masih diwarnai titip menitip calon siswa. (Foto: Ilustrasi)

Terkait pendanaan pendidikan ini, tambah Iwan, berdasarkan PP 48 tahun 2008 Pasal 51, pendanaan pendidikan untuk sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD, APBN, dan pungutan dari orang tua siswa/masyarakat dan pengunaannya diatur dalam PP 48 Tahun 2008 Pasal 52.

“Sementara pada Pasal 55 disebutkan, peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52,” ucap dia. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network