Penerimaan siswa baru. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Mulai Pekan depan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai melakukan pendataan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Bagi Anda orang tua, mulia sekarang harus sudah menentukan sekolah yang akan dituju. 

Kendati begitu, ada beberapa persyaratan yang mesti dipatuhi agar anak Anda bisa terima di SD dan SMP. Karena, Pemkot Bandung sendiri telah membuat aturan kuota atas siswa baru. Mulai dari jalur formasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan siswa berprestasi.

Kuota SMP jalur formasi sebanyak 15 persen, zonasi 50 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen. Sementara untuk SD, kuota zonasi 70 persen. 

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, masyarakat diharapkan bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.

Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.

“Zonasi itu untuk SMP ada empat zona basisnya kecamatan, SD ada delapan zona. Prinsipnya, zona itu adalah radius," kata Cucu.

Lalu bagaimana dengan mereka yang di luar radius, Cucu mengaku ada aturan jarak yang diambil dari terdekat hingga maksimal 3 kilometer. 

"Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan pendataan calon siswa pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 pada 24 Mei 2021. Proses pendataan akan berlangsung hingga 11 Juni 2021 dengan mengandalkan sekolah asal masing-masing siswa.

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftaran secara secara online. Namun, kali ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan pendaftaran di sekolah asal.

“Pendaftaran ini bukan ke sekolah tujuan, tetapi melalui sekolah asal. Tetapi masyarakat tidak berbondong-bondong ke sekolah asal, tetapi difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah,” kata Cucu.

Cucu menuturkan, segala informasi pelaksanaan PPDB akan turut dikomunikasikan bersama para guru atau wali kelas dari sekolah asal. Hal ini lebih mudah karena komunikasi bersama orang tua siswa intens terjalin selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) satu tahun terakhir.

Dia mengimbau, kepada orang tua yang akan mengikuti PPB 2021 ini untuk menyiapkan segala kebutuhan data administrasi dalam bentuk softcopy. “Kami optimis karena selama ini dari April 2020 sampai sekarang Mei 2021, wali kelas sudah terbiasa membangun komunikasi selama PJJ. Dan data yang diserahkan ke wali kelas itu semuanya digital,” ujarnya.

Namun, ungkap Cucu, pihak sekolah asal hanya membantu saja. Wali kelas menghimpun data peserta didik. Selanjutnya, operator sekolah yang akan membantu proses pengunggahan data secara online.

Cucu menerangkan, nantinya orang tua yang akan menentukan proses pendaftaran. Karena orang tua wajib mengonfirmasi dan memverifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah.

Informasi mengenai konfirmasi data akan disampaikan oleh pihak sekolah asal. Selain itu tersedia juga di laman ppdb.bandung.go.id sebagai website resmi peroses PPDB di Kota Bandung.

“Nanti bukan berarti wali kelas yang akan mengupload, tapi wali kelas mengumpulkan data nanti ada operator di tiap sekolah untuk upload ke sistem online. Nanti di dalam sistem orang tua akan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi. Nanti diberi 'username' untuk mengecek lagi,” tutur Cucu.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network