Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang perdana secara online. Doni berada di Lapas Jelekong. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Terdakwa Doni Salmanan, ujar jaksa, juga memberikan perhiasan dan barang mewah untuk Dinan. Antara lain, tas Hermes Rp350 juta, jam tangan Hermes Rp10 juta, tas Michaele Kors Rp4 juta, tas Donini Rp4 juta, dan tas Louis Voiton Rp 3 juta. Kemudian, tas Louis Voiton Rp30 juta dan Tory Burch lebih dari Rp3 juta.

Sedangkan aliran dana Doni ke orang tuanya dengan total Rp220 juta diberikan secara bertahap selama rentang Maret 2021 hingga Januari 2022. "(uang yang diberikan Doni ke orang tuanya) digunakan untuk keperluan atau kebutuhan hidup sehari-hari," ujar jaksa.

Diketahui, Doni Salmanan, didakwa menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per Bulan. 

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung dalam sidang perdana di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network