Keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi EE tersebut sebesar Rp3.500 per kilogram yang akan dibayarkan setiap dua hari sekali kepada saksi.
Namun dalam pelaksanaannya setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi EE malah diminta kembali oleh terdakwa dengan dalih akan digunakan lagi sebagai tambahan modal usaha tersebut.
Selang beberapa bulan tepatnya bulan Juli 2021, terdakwa kemudian kembali mengajak saksi EE untuk bekerja sama memasok telur ke pasar Cikajang.
Nantinya saksi EE akan mendapat keuntungan sebesar Rp3.000 rupiah dari setiap satu kilogram penjualan dan akan dibayarkan setiap dua hari sekali.
Terdakwa kemudian membuat catatan keuntungan fiktif senilai miliaran rupah dan dilaporkan kepada pemodal yakni saksi EE.
Namun saksi EE tidak kunjung mendapat uang keuntungan tersebut sehingga dirinya meminta terdakwa untuk tidak menjalankan lagi usaha jualan telur tapi mengembalikan uang itu kepadanya.
Namun sehubungan usaha dan catatan-catatan tersebut hanyalah fiktif belaka sehingga terdakwa tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikannya kepada saksi EE.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait