PURWAKARTA, iNews.id - Sebanyak enam pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Purwakarta, kemungkinan tidak akan divaksin Covid-19 dengan berbagai alasan. Keenam pejabat itu rata-rata sudah menjelang masa pensiun dengan usia rata-rata di atas 59 tahun.
Sementara rekomendasi batas usia yang wajib divaksin Covid-19 antara 18-59 tahun. Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi alasan mereka tidak divaksinasi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, keenam pejabat yang kemungkinan tidak mendapat vaksin Covid-19, yakni Sekretaris Daerah, Iyus Permana; Asisten Daerah, Agus Rachlan Suherlan; Asisten Daerah Tri Hartono, Asisten Daerah Saefudin; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sulaeman Wilman; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Titov Firmansyah.
Dari keenam pejabat itu yang sudah dipastikan tidak divaksinasi Covid-19 adalah Asisten Daerah Agus Rachlan Suherlan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Titov Firmansyah. Keduanya sudah berusia di atas 59 tahun atau akan memasuki masa pensiun di tahun ini.
"Kalau dilihat dari usia yang sudah di atas 59 tahun Pak Agus dan Pak Titov. Keduanya kemungkinan tak mendapat vaksin Covid-19. Untuk yang lainnya masih dilihat dulu data dan menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan, apakah bisa divaksin atau tidak," kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta, Ai Sadiah kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/2/2021).
Saat ini, kata Ai, baru tiga pejabat eselon 2 yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan yang akan mendapat vaksin Covid-19, yakni Kepala BKPSDM Asep Supriatna, Kepala Dinas Kesehatan, Deni Darmawan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Norman Nugraha.
"Rekomendasi pejabat eselon 2 yang mendapat vaksin Covid-19 tentunya akan bertambah. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait