Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri upacara HUT ke-75 Jabar di Gedung Sate. Rabu (19/8/2020) (Foto ist).

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional, seperti persentase work from home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," terangnya.

Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB proporsional," ucapnya. 

Kemudian, dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19. 

"Mudah-mudahan dengan PSBB proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar," katanya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network