Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB proporsional.
Kriteria kedua, yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
"Kriteria terakhir yang harus PSBB proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," sebut Kang Emil.
Sebelum penerapan PSBB proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB proporsional.
"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok, sehingga Senin mulai disosialisasikan," imbuhnya.
Editor : Agus Warsudi
penerapan psbb aturan PSBB provinsi berstatus psbb PSBB Bandung Raya psbb PSBB Kota Bandung PSBB Jabodetabek Provinsi Jawa Barat gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait