BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 15 daerah di Jawa Barat diizinkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menerapkan kebijakan new normal atau tatanan normal baru pada 1 Juni 2020. Daerah tersebut level kewaspadaan virus corona berstatus zona biru.
Ridwan Kamil mengatakan, seluruh daerah di Jabar tidak ada berstatus zona merah. Hal itu berdasarkan indeks aspek kewaspadaan, mulai dari laju orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), kesembuhan, kematian, reproduksi COVID-19, transmisi, pergerakan, hingga risiko geografis.
"Sebanyak 60 persen zona biru ini kami izinkan new normal. Istilah kami AKB adaptasi kebiasaan baru," ujar Ridwan Kamil dalam konfrensi pers di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (29/5/2020).
Berikut 15 daerah yang diizinkan menerapkan new normal di Jabar:
1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Cianjur
3. Kota Sukabumi
4. Kabupaten Purwakarta
5. Kabupaten Cirebon
6. Kota Cirebon
7. Kabupaten Kuningan
8. Kabupaten Majalengka
9. Kabupaten Sumedang
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Tasikmalaya
13. Kota Banjar
14. Kabupaten Ciamis
15. Kabupaten Pangandaran
Sedangkan 12 daerah lainnya berstatus zona kuning, sehingga Ridwan Kamil merekomendasikan melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juni. Namun wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) mengikuti PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni.
"Karena Bodebek penyangga DKI, maka PSBB ikuti Jakarta. Daerah lainnya PSBB parsial," ucap dia.
Berikut 12 daerah yang direkomendasikan PSBB diperpanjang:
1. Kota Bogor
2. Kabupaten Bogor
3. Kota Depok
4. Kabupaten Bekasi
5. Kota Bekasi
6. Kota Bandung
7. Kabupaten Bandung
8. Kota Cimahi
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Subang
12. Kota Sukabumi
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait