Ryan Faisal mengatakan, para pelaku dikenal warga Telukjambe sering melakukan pemerasan kepada pedagang kecil yang berjualan sepanjang jalan Interchange. Para pedagang tidak berani lapor polisi karena diancam.
"Mereka tidak segan bertindak kasar jika korbanya melawan," katanya
Polisi menjerat tiga orang pencuri ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait