Ilustrasi aksi pencurian besi. (Foto: Dok)

Ryan Faisal mengatakan, para pelaku dikenal warga Telukjambe sering melakukan pemerasan kepada pedagang kecil yang berjualan sepanjang jalan Interchange. Para pedagang tidak berani lapor polisi karena diancam. 

"Mereka tidak segan bertindak kasar jika korbanya melawan," katanya

Polisi menjerat tiga orang pencuri ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.   


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network