"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menyatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait