BANDUNG, iNews.id - Polres Subang akan memeriksa panitia acara pentas musik yang memicu kerumunan massa di objek wisata taman anggur Kukulu O & I Farm, Kabupaten Subang. Pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan unsur pelanggaran hukum dalam itu acara itu.
"Ada efek hukum dari kejadian itu (kerumunan massa akibat pentas musik). Panitia yang menginisiasi kegiatan itu menimbulkan kerumunan. Ini kan ada Undang-Undang Kesehatan dan Karantina. Otomatis nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap panitia kegiatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (2/2/2022).
Selain panitia penyelenggara, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tak menutup kemungkinan polisi juga bakal memeriksa Tri Suaka dan artis lainnya yang tampil dalam pentas musik tersebut.
Apalagi pentas musik di objek wisata O & I Farm pada Minggu (30/1/2022) itu tak mendapat izin dari kepolisian, Polres Subang. Namun panitia tetap nekat menggelar acara yang izinnya hanya kegiatan silaturahmi dan pentas seni.
"Nanti kami lihat pendalamannya seperti apa. Tapi nanti mudah-mudahan semuanya bisa diperiksa dan kami porsikan sesuai pasal yang dilanggar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, panitia penyelenggara kegiatan sebelumnya sudah mengajukan izin kepada kepolisian, Polres Subang untuk mengadakan kegiatan dengan embel-embel silaturahmi.
Namun Polres Subang belum memberikan restu penyelenggaraan kegiatan tersebut. "Yang terjadi saat itu, memang awalnya mereka mengajukan (izin) untuk mengadakan silaturahmi dan kami (Polres Subang) juga tidak memberi izin kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/2/2022).
Namun, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, panitia tetap nekat menggelar kegiatan itu bahkan mendatangkan artis, grup vokal Tri Suaka. Akibatnya, penonton pun membeludak, memenuhi kawasan objek wisata tersebut.
Lautan manusia berdesak-desakan ikut bernyanyi di acara pentas musik tersebut. Melihat situasi yang melanggar prokes tersebut, polisi datang ke lokasi dan menghentikan kegiatan itu. "Polres Subang bergerak untuk memperingatkan panitia dan melakukan penghentian kegiatan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, sangat menyayangkan kerumunan yang terjadi di objek wisata taman anggur Kukulu itu. Dikhawatirkan akan memicu penularan Covid-19. Apalagi saat ini angka kasus harian varian Omicron meningkat.
"Kami menyayangkan kerumunan itu terjadi. Karena kita tahu sekarang masih masa pandemi. Apalagi sekarang Omicron mulai meningkat. Kerumunan ini sangat rentan menjadi episentrum penyebaran Covid," tutur Kabid Humas.
Diketahui, pascaviral video di TikTok yang berisi rekaman pentas musik yang dihadiri arti Tri Suaka Nabila Maharani di taman anggur Kukulu I & O Farm pada Minggu (30/1/2022), Pemkab Subang menutup sementara objek wisata itu selama tiga hari, sejak 1 hingga 3 Februari 2022.
Bupati Subang Ruhimat mengatakan, Pemkab Subang menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menggelar konser di kawasan wisata. "Penutupan sementara dilakukan mulai 1 hingga 3 Februari 2022," kata Bupati Subang Ruhimat di Subang, Selasa (1//2/2022).
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Kerumunan kerumunan orang kerumunan warga pembubaran kerumunan Langgar prokes melanggar prokes pelanggar prokes
Artikel Terkait