Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (1/3/2024). (Foto: Dok)

Wajib Lapor Berkala

"Selama menjalani hukuman di sini, pak Imam sudah memperoleh remisi 7 bulan. Dari situ terhitung pada 12 Oktober 2023, sebetulnya yang bersangkutan sudah memperoleh hak untuk bebas bersyarat, namun karena ada syarat lain, yaitu, membayar uang pengganti Rp19,5 miliar lebih. Namun Imam hanya membayar Rp16,6 miliar lebih. Sehingga pak Imam harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas," tutur dia.

"Nah, subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu (Imam) selama 4 bulan 21 hari. Sehingga dari akhir Oktober 2023 lalu, yang bersangkutan menjalani 4 bulan subsider. Tepat pada tanggal 1 Maret 2024, pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," ucap Medi Oktaviansyah.

Selama menjalani PB, ujar Medi Oktaviansyah, Imam Nahrawi wajib lapor secara berkala ke Bapas Bandung. Jadwalnya diatur oleh Bapas Bandung. 

Imam Nahrawi, tutur Medi, bebas murni pada 5 Juli 2027. "Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas Bandung," tutur Medi Oktaviansyah.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network