Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (1/3/2024). (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2024). Meski demikian, Imam Nahrawi wajib lapor secara berkala ke Bapas Bandung hingga 2027.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Medi Oktaviansyah mengatakan, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin usai salat Jumat karena telah memenuhi semua persyaratan. Pembebasan bersyarat tersebut juga sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Hari ini telah kami bebaskan satu orang warga binaan dari lapas Sukamiskin atas nama bapak imam Nahrawi. Jadi yang bersangkutan sesuai SK Menteri Hukum dan HAM memperoleh pembebasan bersyarat," kata Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2027).

Imam Nahrawi, ujar Medi Oktaviansyah, telah menjalani penahanan sejak 27 September 2019 di Rutan KPK. Setelah putusan inkrah dan ada penetapan putusan, Imam Nahrawi divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.

Untuk mendapatkan PB, Imam Nahrawi harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Pertama, untuk mendapatkan PB, Imam harus menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis pidana yang dijatuhkan. 

Sehingga, pada akhir 2022, Imam Nahrawi mengusulkan untuk mengikuti program PB. Namun karena belum memenuhi syarat, Imam tak langsung diberikan PB. Permohonan PB Imam baru dikabulkan pada 1 Maret 2024.

"Selain sudah menjalani 2/3 masa hukuman, yang bersangkutan (Imam) juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Medi Oktaviansyah.

Medi Oktaviansyah menuturkan, selama di Lapas Sukamiskin, Imam mendapatkan 7 bulan pengurangan masa hukuman atau remisi, baik remisi umum HUT Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Keagamaan Idul Fitri.

Wajib Lapor Berkala

"Selama menjalani hukuman di sini, pak Imam sudah memperoleh remisi 7 bulan. Dari situ terhitung pada 12 Oktober 2023, sebetulnya yang bersangkutan sudah memperoleh hak untuk bebas bersyarat, namun karena ada syarat lain, yaitu, membayar uang pengganti Rp19,5 miliar lebih. Namun Imam hanya membayar Rp16,6 miliar lebih. Sehingga pak Imam harus menjalani subsider dari uang pengganti yang belum dibayar secara lunas," tutur dia.

"Nah, subsider yang dijalani oleh yang bersangkutan itu (Imam) selama 4 bulan 21 hari. Sehingga dari akhir Oktober 2023 lalu, yang bersangkutan menjalani 4 bulan subsider. Tepat pada tanggal 1 Maret 2024, pak Imam Nahrawi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin," ucap Medi Oktaviansyah.

Selama menjalani PB, ujar Medi Oktaviansyah, Imam Nahrawi wajib lapor secara berkala ke Bapas Bandung. Jadwalnya diatur oleh Bapas Bandung. 

Imam Nahrawi, tutur Medi, bebas murni pada 5 Juli 2027. "Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas Bandung," tutur Medi Oktaviansyah.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network