Akibat perbuatannya, ketiga tersangka SN, Mag, dan OR, dijerat dengan Pasal 27 UU Nomor 19/2012 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Mereka juga terancam sanksi denda sebesar Rp1 miliar," kata Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung judi online Hukum Judi Online endorse judi online operator judi online promosikan judi online situs judi online kabupaten bandung
Artikel Terkait