Kemudian NA, kata Kompol Maryono, menghubungi korban lagi. Kali ini pelaku beralasan belum bisa mengirimkan pesanan korban karena minyak goreng ditahan oleh pihak kepolisian. Namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar Rp9,3 juta dan minyak goreng akan dikirim pada Senin 7 Februari 2022.
Korban yang percaya, memenuhi permintaan tersangka NA untuk melunasi pembelian minyak goreng. "Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak dikirim ke rumah korban. Malah, nomor handphone pelaku NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," ucap Kompol Maryono.
Akibat perbuatan tersangka NA, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 juta. "Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," ujar Kapolsek Cibadak. DHARMAWAN HADIenin 7 Februari 2022.
Korban yang percaya, memenuhi permintaan tersangka NA untuk melunasi pembelian minyak goreng. "Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak dikirim ke rumah korban. Malah, nomor handphone pelaku NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," ucap Kompol Maryono.
Editor : Agus Warsudi
minyak goreng murah minyak goreng minyak goreng curah minyak goreng langka minyak goreng mahal penjualan minyak goreng cibadak sukabumi Kabupaten Sukabumi sukabumi
Artikel Terkait