Saat ini, ujar Kompol Anton, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Sedangkan korban masih berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
"Dari hasil visum, korban mengalami luka di kepala, mata, telapak tangan, tulang tangan kanan bengkok, dan sejumlah luka lainnya," ujar Kompol Anton.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, pelaku AM terancam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku AM terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan anak penganiayaan berat kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait