Saat digeledah polisi kembali menemukan barang bukti 11 sabu serta ribuan pil ekstasi. Keduanya pun akhirnya mengakui semua barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
"Barang yang kami amankan ada 11 paket sabu dengan berat 35 gram dan 1.002 pil ekstasi," katanya.
"Kami awalnya menangkap tersangka TMC perempuan usia 40 tahun dalam kasus sabu-sabu," ucapnya.
Rupanya pil ekstasi itu dimodifikasi agar saat dikirim lewat jasa ekspedisi tidak terendus. Bisnis haram itu rupanya sudah dilakukan keduanya sejak Agustus 2023.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait