Dalam surat Nomor: 27A/PendiriIAW/XI/22 itu, IAW memohon Gubernur Jabar mengoreksi total oknum-oknum pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sebab kinerja mereka terbukti tidak efektif menimbulkan efek jera sehingga tumbuh subur perulangan tindakan yang bertentangan terhadap perundangan dalam kaitan pungli di SMA-SMK se Jawa Barat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, dan Ketua DPRD Jawa Barat.
Editor : Agus Warsudi
inspektorat inspektorat daerah pungutan liar aksi pungli berantas pungli dugaan pungli ppdb SMA-SMK kursi sma-smk gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait