Personel Satlantas Polres Majalengka memberikan SIM kepada warga yang lahir pada 1 Juli. (Foto: Humas Polres Majalengka)

Syarat lainnya, ujar AKP Luky, warga harus memiliki E-KTP dan tanggal lahir 1 Juli, surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus ujian teori dan praktik, dan datang ke Satpas Polres Majalengka untuk mendaftar.

"Layanan khusus pengurusan SIM A dan SIM C ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2021," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, program tersebut merupakan penghargaan dan wujud rasa syukur serta kepedulian Polri kepada masyarakat yang lahir di HUT ke-75 Bhayangkara tepatnya 1 Juli.

"Sehingga bagi yang lahir pada 1 Juli dapat segera mendatangi Satlantas Polres Majalengka dengan membawa syarat pengurusan SIM tanpa dipungut biaya, karena PNBP-nya akan dibayar oleh bank BRI,” kata Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network