CIREBON, iNews.id - Hotman Paris kuasa hukum keluarga Vina menilai seharusnya majelis hakim menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. Alasannya, tak ada novum yang ditunjukkan kuasa hukum Saka Tatal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Hotman mengatakan, novum berupa foto yang ditunjukan kuasa hukum Saka Tatal sudah pernah digunakan dalam berkas perkara persidangan tahun 2016. Dia menilai seharusnya, tidak ada peninjauan kembali dalam kasus tersebut karena minimnya alat bukti baru.
"Tidak ada novum. Novum itu artinya bukti yang sudah ada tapi tidak ditemukan sebelum perkara dimulai jadi tidak sempat diajukan di pengadilan. Kalau foto itu sudah diajukan pada bukti perkara jadi tidak ada dasar PK," ujar Hotman, Selasa (30/7/2024).
Hotman dan tim juga membawa berkas persidangan Vina dan Eky di tahun 2016 menanggapi sidang PK Saka Tatal tersebut. Dia menegaskan tidak ada novum baru dalam kasus tersebut.
"Kalau pendapat media itu bukan novum, tidak ada artinya. Karenanya PK harus ditolak," katanya.
Hotman juga menyayangkan penggiringan kasus dari pembunuhan berencana menjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil visum maupun autopsi yang jelas menyebut banyak luka dari hantaman benda tumpul. Bahkan beberapa bagian tubuh sejoli Vina dan Eky mengalami patah tulang yang cukup parah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait