Ilustrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Bandung, akan mendapat jaminan pensiun mulai tahun ini. Jaminan pensiun diberikan melalui Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). 

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, tingkat kinerja P3K juga sama baiknya dengan rekan-rekan PNS. Sehingga, mereka pun perlu mendapatkan apresiasi yang sama di akhir masa baktinya.

"Kita prioritaskan program ini untuk P3K. Mereka kinerja kerjanya sama dengan PNS. Harus kita berikan apresiasi juga," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin, (22/8/2022).

Penerapan program ini dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Branch Manager Taspen Kota Bandung, Jhon Irwan menjelaskan, peserta program ini meliputi CPNS, PNS, dan P3K. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung dan Taspen menyiapkan program agar P3K bisa mendapatkan uang pensiun pada saat berhenti.

"Skemanya antara PNS dengan honorer sama. Kalau PNS itu membayar iuran untuk pensiun dipotong 8 persen dari gajinya. Untuk P3K kita tetapkan jumlahnya sebanyak Rp200.000 per bulan," kata Jhon.

Nantinya, saat P3K berhenti kerja dalam waktu sesuai dengan kontrak, dia bisa mendapatkan uang pensiun atau uang tunai sekaligus. Serupa dengan PNS, jika telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, P3K berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan sampai dengan nanti punya ahli waris.

"P3K juga seperti itu, kita serahkan ke dia. Apakah ingin membayar tunai sekaligus atau bayar per bulan," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network