Acara hiburan dan pesta pernikahan sudah diperbolehkan digelar di Kabupaten Bandung Barat. (Foto : Ilustrasi)

Selain mengizinkan konser musik dan acara hiburan dalam resepsi pernikahan, pihaknya juga mengizinkan tempat hiburan lainnya kembali beroperasi saat PPKM Level 2. Menyusul objek wisata yang sudah kembali beroperasi sejak beberapa pekan terakhir. 

"Sejauh ini kami belum menerima pengajuan izin dari tempat hiburan untuk buka. Untuk teknisnya nanti diatur oleh Disparbud," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network