BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 daerah di Jawa Barat berstatus penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dengan status ini, masyarakat 11 daerah tersebut, boleh menggelar respsi pernikahan dengan kapasitas tamu 50 persen.
Ke-11 daerah yang menerapkan PPKM level 2 itu antara lain, Daftar Daerah PPKM Level 2:
Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.
Penerapan PPKM level 2 di 11 daerah di Jabar itu berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang dan merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 tentang Peraturan PPKM Level 2 Jawa-Bali.
Sedangkan, 14 kota dan kabupaten di Jabar menerapkan PPKM level 3. Ke-13 daerah itu antara lain, Kabupaten Kuningan, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung, Subang, dan Garut.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait