Sementara itu, dua daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1, yakni Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Berikut isi peraturan PPKM level 2:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait