Polisi, ujar AKP Luthfi, kemudian menyita barang bukti sebanyak 40 lembar surat swab antigen palsu, satu unit komputer dan printer. "Tersangka mengaku, surat tes swab antigen itu dijual kepada mereka yang membutuhkan tanpa uji klinis (tes swab antigen)," ujar AKP Luthfi.
Modus operandi pelaku WA, tutur Kasatreskrim, mendatangi warga yang akan bepergian keluar kota. WA menawarkan surat tes swab antigen tanpa perlu dites. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan fasilitas puskesmas.
"Pelaku WA menjual hasil tes swab antigen palsu dengan harga Rp100.000-Rp150.000 per lembar," tutur Kastreskrim.
Saat ini, kata AKP Luthfi, penyidik mendalami kasus pemalsuan surat swab antigen tersebut dengan mengupulkan keterangan sejumlah saksi. "Pelaku WA terancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," tutur AKP Luthfi.
Editor : Agus Warsudi
Surat hasil Swab swab swab antigen tes swab Kabupaten Indramayu indramayu polres indramayu dugaan pemalsuan kasus pemalsuan kasus pemalsuan dokumen
Artikel Terkait