Sulitnya menghimpun data ini dikarenakan setiap pihak memegang datanya secara masing-masing. "Perguruan tinggi, dinas pendidikan, mereka memegang data sendiri-sendiri. Demikian juga perusahaan, pegang data sendiri-sendiri," ucap Kadisnakertrans Jabar.
Padahal, menurut Taufik, secara aturan setiap perusahaan wajib menginformasikan kepada pemerintah terkait penerimaan dan pemberhentian tenaga kerja. "Setiap perusahaan, kalau merekrut tenaga kerja, harus disampaikan ke pemerintah," ujarnya.
Adanya data yang terhimpun ini akan memudahkan dalam berbagai hal terutama dalam mengambil kebijakan. Sebagai contoh, menurutnya perusahaan akan lebih mudah mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Bidang Perwakilan UMKM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Zoelkifli M Adam, menyambut baik adanya jabarjawara.id. Melalui portal tersebut, pihaknya berharap akan lebih mudah dalam merekrut tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industrinya.
"Ini solusi bagi pengusaha. Kami ada kesulitan dalam merekrut tenaga kerja, kami biasanya dengan bursa kerja, tapi belum maksimal," kata Taufik. Arif budianto
Editor : Agus Warsudi
angka pengangguran mengatasi pengangguran pengangguran pengangguran di Indonesia tingkat pengangguran tingkat pengangguran terbuka Provinsi Jawa Barat jawa barat
Artikel Terkait