Lebih lanjut Nandang menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat korban A hendak keluar dari pintu gerbang sekolah, dan para ABH berinisial R dan RF langsung mengayunkan senjata ke A.
Beruntung sabetan tersebut tidak mengenai anggota tubuhnya, hingga tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa.
"Keempat pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk," ujar Nandang.
Sedangkan untuk motif penyerangan tersebut, lanjut Nandang, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Untuk kasusnya sendiri, selanjutnya empat pelajar SLTP yang berstatus ABH ini akan diserahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait