Petugas memasang barier saat menutup Jalan Buahbatu beberapa waktu lalu. (Foto: Agus Warsudi)

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol M Rano Hadiyanto mengatakan, penutupan jalan itu berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Dalam aturan tersebut, kata Kasatlantas, Satgas Covid-19 Kota Bandung memiliki kewenangan melakukan pembatasan arus lalu lintas bagi manusia dan kendaraan dengan pola waktu tertentu.

"Hasil rapat gugus tugas dan forum lalu lintas angkutan jalan, bakal diberlakukan penutupan ruas jalan. Ring satu ada 11 titik dan ring dua 12 titik dengan pola waktu tertentu," kata Kasatlantas di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).

Kompol M Rano mengemukakan, pemberlakuan penutupan jalan ini diberlakukan selama 14 hari. Setelah itu, akan dievaluasi. "Penutupan itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan di sejumlah tempat," ujar Kompol M Rano. agus warsudi


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network