BANDUNG, iNews.id - YHS (19), warga Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi. Pemuda yang mengaku ustaz atau guru mengaji itu diduga mencabuli tiga bocah laki-laki yang merupakan muridnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku YHS (19) ditangkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan.
Berdasarkan alat buki dan keterangan saksi-saksi, YHS diduga mencabuli tiga murid laki-laki. Modus operandinya, pelaku YHS mengajak tiga muridnya menginap di rumahnya. Korban menurut karena pelaku akan menggelar pengajian.
"Pelaku meminta orang tuan mengizinkan tiga anak itu ikut belajar mengaji dari pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB. Setelah belajar mengaji, pelaku mencabuli korban. Pelaku membujuk para korban sebelum melakukan pencabulan," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus pencabulan kasus pencabulan anak kasus dugaan pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan guru ngaji guru ngaji cabul kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait